sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konstruksi Bangunan Belum 20 Persen, Developer Belum Boleh Jual

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/03/2023 17:55 WIB
Kementerian PUPR menegaskan kepada developer untuk tidak boleh memasarkan properti yang konstruksi bangunannya belum mencapai 20 persen.
Konstruksi Bangunan Belum 20 Persen, Developer Belum Boleh Jual (FOTO: MNC Media)
Konstruksi Bangunan Belum 20 Persen, Developer Belum Boleh Jual (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan kepada developer untuk tidak boleh memasarkan properti yang konstruksi bangunannya belum mencapai 20 persen.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengungkapkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen dan jaminan terhadap unit yang dibelinya.

"Ada kejadian beberapa tahun lalu, dan kemarin juga menghangat, Pemasaran bisa dilakukan bila sudah konstruksi minimal 20%, ini amanat PP," ujar Iwan saat menghadiri acara HUT Adhi Karya, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan hal tersebut juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen yang hendak membeli hunian dan tidak timbul kerugian di kemudian hari misalnya konstruksi tidak dikerjakan.

"Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang, tetapi apa yang diharapkan tidak didapatkan, itu minimal, beberapa persyaratan lebih dari itu," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement