IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan kepada developer untuk tidak boleh memasarkan properti yang konstruksi bangunannya belum mencapai 20 persen.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengungkapkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen dan jaminan terhadap unit yang dibelinya.
"Ada kejadian beberapa tahun lalu, dan kemarin juga menghangat, Pemasaran bisa dilakukan bila sudah konstruksi minimal 20%, ini amanat PP," ujar Iwan saat menghadiri acara HUT Adhi Karya, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan hal tersebut juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen yang hendak membeli hunian dan tidak timbul kerugian di kemudian hari misalnya konstruksi tidak dikerjakan.
"Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang, tetapi apa yang diharapkan tidak didapatkan, itu minimal, beberapa persyaratan lebih dari itu," sambungnya.