IDXChannel--Setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan ada 26 perusahaan yang melakukan investasi ilegal, termasuk Auto Trade Gold 4.0 (dari SDFI) yang melakukan investasi robot, pihak terkait meminta kejelasan tentang aturan investasi tersebut.
Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea menyayangkan pernyataan dari SWI, yang merupakan kepanjangan tangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu.
"Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI)," lanjut Gea di Jakarta, Senin (17/5/2021)
Menurut Gea, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.
Bukan hanya itu, PT SDFI juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020