"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau moneygame?" tanya Gea.
"Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya.
Menurut Gea, PT SDFI mempunyai niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.
Menurut Gea, Autotrade tidak menghimpun dana masyarat sehingga tidak perlu izin OJK.
Namun Gea tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat. "Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertangung jawab atas tindakan oknum-oknum itu. Kami akan menindak pihak-pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu," ujarnya.