Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi, kata Oktavianus, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas.
Atas dasar itu, kuasa hukum para korban telah melaporkan Fin888 ke Polri dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.
(IND)