Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Rachmat Yasin dinyatakan bebas dari pada pertengahan 2019, lalu. Tak berselang lama menghirup udara bebas, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dua pasal sekaligus.
Pertama, Rachmat disangka telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu.
Uang tersebut diduga juga dipergunakan Rachmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Pada sangkaan kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.