Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat Yasin kembali terbukti bersalah dalam perkara yang kedua. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Rachmat Yasin. Dia kini sedang menjalani pidana penjaranya di Lapas Sukamiskin, Bandung. (RAMA)