IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin karena diduga menerima suap, penangkapan Ade merupakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dari pagi hingga malam.
Ditangkapnya Ade ini mengingatkan publik pada sosok Rachmat Yasin, ia adalah kaka kandung dari Ade Yasin. Rachmat saat menjabat sebagai Bupati Bogor juga terjaring OTT KPK pada Mei 2014 lalu.
Selain Rachmat dan Ade Yasin, berdasarkan catatan IDXChannel, ada pula kaka beradik berurusan dengan KPK dan terbukti sah melanggar hukum. Siapa lagi kalau bukan, Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap KPK dan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. Atut juga dituntut karena memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan pengajian.
Dituntut Jaksa 8 tahun penjara, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atut terbukti merugikan negara Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Sedangkan sang adik, Wawan ditangkap KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Wawan ditangkap pada Oktober 2013 saat balik dari Singapura.
Terakhir, Wawan diponis 7 tahun penjara. Namun pada ia banding dan Mahkamah Agung menyunat hukuman Wawan menjadi hanya 5 tahun penjara dan denda Rp200 Juta.
Kembali ke Rachmat Yasin, Rachmat Yasin ulu ditangkap KPK, tepat pada Mei 2014. Bahkan, Rachmat dua kali menyandang status tersangka atas dua perkara yang berbeda di lembaga antirasuah.
Pada perkara yang pertama, Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti menerima suap sekira Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Rachmat Yasin dinyatakan bebas dari pada pertengahan 2019, lalu. Tak berselang lama menghirup udara bebas, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dua pasal sekaligus.
Pertama, Rachmat disangka telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu.
Uang tersebut diduga juga dipergunakan Rachmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Pada sangkaan kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat Yasin kembali terbukti bersalah dalam perkara yang kedua. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Rachmat Yasin. Dia kini sedang menjalani pidana penjaranya di Lapas Sukamiskin, Bandung. (RAMA)