Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Sedangkan sang adik, Wawan ditangkap KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Wawan ditangkap pada Oktober 2013 saat balik dari Singapura.
Terakhir, Wawan diponis 7 tahun penjara. Namun pada ia banding dan Mahkamah Agung menyunat hukuman Wawan menjadi hanya 5 tahun penjara dan denda Rp200 Juta.
Kembali ke Rachmat Yasin, Rachmat Yasin ulu ditangkap KPK, tepat pada Mei 2014. Bahkan, Rachmat dua kali menyandang status tersangka atas dua perkara yang berbeda di lembaga antirasuah.
Pada perkara yang pertama, Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti menerima suap sekira Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.