sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Oknum Pegawai Damri Bandung

Economics editor Agung Bakti Sarasa
29/10/2021 20:00 WIB
Terkait dugaan korupsi Rp1,2 M di Perum Damri Bandung, Kejari ungkap modus tersangka.
Korupsi Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Oknum Pegawai Damri Bandung (Dok.MNC Media)
Korupsi Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Oknum Pegawai Damri Bandung (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai Perum Damri Cabang Bandung di tengah maraknya sorotan masyarakat terkait kinerja perusahaan transportasi pelat merah itu. 

Diketahui, kabar dugaan penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar itu menyeruak di tengah penghentian operasional sejumlah rute bus kota Damri di wilayah Bandung Raya. Terlebih, penghentian operasional didasari alasan kinerja keuangan perusahaan yang merugi. 

Kejari Bandung sendiri kini telah menetapkan seorang pegawai Damri Bandung berinsial SS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. SS diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Damri Bandung. 

"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021). 

Menurut Taufik, sebelum penggelapan uang perusahaan itu terjadi, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang pembayaran tiket penumpang. Namun, uang yang dihimpun SS tidak disetorkan ke kas perusahaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement