Ada dua segmen penerimaan UPP Damri Bandung di Pool I Kebon Kawung, yakni aglomerasi atau tarif ekonomi sistem jauh dekat Rp5.000 dan dan BRT (bus AC) yang harganya normal sesuai jarak tempuh.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas Damri Cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS," kata Taufik.
Diketahui, penetapan SS sebagai tersangka sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Penyidik kini tengah menunggu penghitungan kerugian perusahaan dari pihak auditor. Namun, kerugian diprediksi mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Corporate Secretary Perum Damri, Sidik Pramono menyatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Bandung. Bahkan, Sidik meminta agar kasus tersebut diklarifikasi langsung kepada Kejari Bandung.