KPK mengapresiasi masyarakat yang antusias mengikuti setiap agenda lelang yang dilaksanakan oleh KPK melalui kantor lelang negara atau KPKNL Kemenkeu. Nantinya, tambah Ali, uang hasil lelang tersebut akan disetorkan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Dengan telah lakunya obyek barang lelang tersebut dapat memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai salah satu bagian dari aset recovery dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," pungkasnya. (TYO)