KPK juga memperbolehkan pihak keluarga mengirimkan makanan kepada para tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antirasuah. Para tahanan KPK dijadwalkan menerima barang khusus makanan mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
"Makanan yang diterima harus steril, bukan barang terlarang, dan berada pada kemasan yang transparan," kata Ali.
Selain itu, KPK juga memfasilitasi kegiatan makan bersama bagi sesama tahanan di tempat tahanannya masing-masing. Ali memastikan kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ketentuan kunjungan ini berlaku bagi seluruh Tahanan di Rutan KPK," pungkasnya.
(IND)