Pahala menjelaskan, fokus tersebut lantaran orang pajak sangat erat dengan wajib pajak dan itu menimbulkan adanya risiko korupsi.
"Risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang. Bukan masalah kekayaannya nggak pusing lah kita," jelas Pahala.
"Tapi kalau dia ada nerima dari wajib pajak terkait wewenang dia menetapkan memeriksa, itu yang kita cari. Kalau wajib pajak ngasih ke dia kan ada deteksi bank, kalau tunai ada buktinya juga kan," tambahnya.
Pahala melanjutkan, dari 280 saham tersebut merupakan saham tertutup dan bukan saham terbuka. Termasuk 6 saham yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo