IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kepemilikan saham saat ini tidak memiliki aturan yang jelas. Dia menambahkan, aturan yang ada saat ini hanya menyebutkan tidak etis.
"Boleh, tapi bukannya boleh, tidak etis. Kalau peraturan pemerintah (PP)-nya bilang tidak etis. Jadi harusnya waktu PP tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya enggak jelas ngaturnya hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Pahala menyebut, sebagian besar saham-saham pegawai pajak dimiliki atas nama istri maupun koleganya. Dengan demikian, nilai saham atau perusahaan itu kebanyakan tidak dilaporkan oleh pegawai pajak yang bersangkutan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).