IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak lagi memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama pandemi covid-19 dam bentuk barang.
"Seingat saya KPK bersurat ke kemensos ada dua hal. Satu bansos model barang jangan diteruskan dan kedua kita bilang data penerima bansos di kemensos diintegrasikan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Pahala menjelaskan bahwa integrasi data penerima bansos penting dilakukan karena pada Kemensos sendiri ada tiga pemegang data.
"Pertama Ditjen PFM kemensos itu pegang data PKH, kedua Ditjen Linmas pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai. Dan ketiga Sekjen megang data DTMS, ini yang bantuan langsung tunai dan bantuan barang," kata Pahala.
Integrasi ini, kata Pahala, perlu dilakukan karena pemegang data dari ketiga pihak tersebut sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan perlu adanya perubahan.