IDXChannel - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi, Hasim Daengbarang.
Pemanggilan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemanggilan Hasim tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka dengan tersangka Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan.
"Hari ini (24/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM)," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Ali belum menjelaskan keterkaitan dan informasi apa yang digali dari Hasim perihal kasus tersebut. Namun, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain, yakni PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid dan Rizal; serta Kepala seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
(SLF)