IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, dari kasus tersebut ada sebanyak 93 pegawai KPK yang bakal menjalani sidang etik.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Fasilitas tambahan itu, Harus menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.
"Misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain," ucapnya.