IDXChannel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 3.708 aduan dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Aduan dimaksud telah diterima oleh bagian persuratan komisi antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan UU, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Namun sampai saat ini, KPK belum bsia menyampaikan apa dan bagaimana substansi aduan tersebut," ujar Ali dikutip dari keterangannya pada Sabtu (18/12/2021).
Menurut Ali, jika unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat.
Tindakan ini disebut sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinjerja-kinerja penegakkan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.