IDXChannel - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian.
Keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil penyelidikan perpanjangan yang dilakukan KPPI pada 2021–2024.
Komoditas tersebut termasuk ke dalam 131 nomor Harmonized System (HS) 8 digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
"Hasil tersebut menunjukkan tidak tersedia bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan," ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Keputusan penghentian perpanjangan tersebut telah sesuai dengan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Pasal 88 Ayat (3).
Dalam aturan ini, perpanjangan tindakan pengamanan dapat dilakukan apabila pemohon memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Julia menjelaskan bahwa barang yang termasuk ke dalam penghentian penyelidikan perpanjangan terbagi atas tujuh segmen.
Segmen tersebut meliputi pakaian kasual bagian atas, pakaian formal bagian atas, pakaian bagian bawah, setelan ansambel dan gaun, pakaian luar (outerwear), pakaian bayi, serta aksesori kepala (headwear) dan leher (neckwear).
(NIA DEVIYANA)