IDXChannel - Industri baja dalam negeri sedang menghadapi kerugian dan ancaman serius atas melonjaknya impor baja. Impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya tercatat mengalami lonjakan terhitung mulai 2 Februari 2021.
Hal ini kemudian dilaporkan PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu ke Kementerian Perdagangan, melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Laporan ini langsung ditindaklanjuti KPPI dengan melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards).
Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut," ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).