IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terus melakukan penyelidikan atas impor pakaian dan aksesoris pakaian. Langkah tersebut perlu dilakukan sebelum menetapkan tindakan pengamanan (safeguard measures).
KPPI telah memulai penyelidikan itu sejak 7 November lalu. Hal ini untuk merespons lonjakan impor dari sejumlah negara seperti China, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak mengatakan, proses penyelidikan saat ini telah memasuki masa dengar pendapat (public hearing). Rapat ini digelar pada 21 November untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas penyelidikan.
“Bukti, pandangan, dan tanggapan ini akan menjadi bahan analisis tim investigator KPPI serta menjadi bahan verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Franciska lewat keterangan resmi, Kamis (28/11/2024.
Rapat dengar pendapat ini diikuti oleh 78 peserta yang mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas tujuh perwakilan pemerintah negara pengekspor, satu asosiasi eksportir negara mitra, empat asosiasi importir, 17 perusahaan importir, 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon yang diwakili delapan industri dalam negeri.