sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Cium Aktivitas Kartel di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
04/07/2022 06:49 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya aktivitas kartel atau kesepakatan harga pada pelayanan di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan.
KPPU Cium Aktivitas Kartel di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan. (Foto: MNC Media)
KPPU Cium Aktivitas Kartel di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya aktivitas kartel atau kesepakatan harga pada pelayanan di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan. Dugaan itu mencuat setelah dilakukan kajian atas penetapan biaya administrasi pelayanan di depo kontainer tersebut.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan dari hasil kajian yang mereka lakukan, disimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer.

"Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPPU Kanwil I membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif," kata Ridho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2022).

Ridho menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran ditemukan dari adanya surat beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.

"Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp25.000 per invoice, di mana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan," tukasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement