sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Dalami Dugaan Kartel Angkutan Penyeberangan Batam-Singapura

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
24/09/2022 01:01 WIB
Penyelidikan dilakukan setelah KPPU menyelesaikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penetapan tarif tersebut. 
KPPU Dalami Dugaan Kartel Angkutan Penyeberangan Batam-Singapura. Foto: MNC Media.
KPPU Dalami Dugaan Kartel Angkutan Penyeberangan Batam-Singapura. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan dugaan kartel pada penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP). 

Penyelidikan dilakukan setelah KPPU menyelesaikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penetapan tarif tersebut. 

Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan dimulainya penyidikan atas persoalan penetapan tarif itu dilakukan dalam pertemuan antara KPPU dengan BP Batam yang diwakili Sudirman Saad; Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Harlas Buana; Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Benny Syahroni; dan GM Pelabuhan Penumpang.

Ridho menuturkan, dalam diskusi diketahui  BP Batam  sudah pernah mengundang operator kapal ferry untuk membahas kenaikan tiket tarif Batam-Singapura, yaitu pada  17 Juli dan 25 Agustus 2022. 

"Masih minimnya tingkat okupansi yang masih 30% menjadi alasan dari operator masih mematok harga Rp700 ribu pulang pergi. Jika okupansi sudah kembali normal di atas 50%, menurut operator, harga otomatis akan turun," kata Ridho, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Ridho mengatakan bahwa fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga di mana empat operator ferry Batam-Singapura mematok harga yang sama. 

"Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen. Sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas" ujar Ridho. 

Ridho juga mempersilakan BP Batam mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya. terkait usulan Harlas soal bisa tidaknya BP Batam selaku regulator membuat acuan tarif ferry internasional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement