Lebih lanjut Ridho menjelaskan bahwa sebelumnya, KPPU Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian ke ranah penegakan hukum. Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman kami," tandasnya. (TIA)