sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

Economics editor Suparjo Ramalan
23/03/2021 21:30 WIB
KPPU mendesak agar aturan terkait rangkap jabatan dicabut. Pasalnya, dalam temuannya ada petinggi BUMN merangkap jabatan di 22 perusahaan berbeda.
KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan (FOTO: MNC Media)
KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan (FOTO: MNC Media)

Sementara itu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.

Bahkan, Mantan Bos Inter Milan itu menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement