Sementara itu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.
Bahkan, Mantan Bos Inter Milan itu menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini. (RAMA)