sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

Economics editor Suparjo Ramalan
23/03/2021 21:30 WIB
KPPU mendesak agar aturan terkait rangkap jabatan dicabut. Pasalnya, dalam temuannya ada petinggi BUMN merangkap jabatan di 22 perusahaan berbeda.
KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan (FOTO: MNC Media)
KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan (FOTO: MNC Media)

Parktik dualisme kepemimpinan petinggi BUMN ini, tentunya membuat mereka memperoleh penghasilan lebih besar dari pejabat BUMN yang tidak melakukan hal tersebut. 

Lantas berapa gaji komisaris dan direksi BUMN? Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. 

Dalam beleid tersebut, Menteri BUMN Erick Thohit menetapkan gaji wakil direktur utama 95 persen dari Gaji direktur utama, sementara anggota direksi sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan Permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di mana, gaji anggota direksi mencapai 90 persen dari dirut. 

"Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut. 

Bagi BUMN Induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement