IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan adanya layanan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah, yakni di atas Rp525 ribu.
Seperti di Sumatera Utara. Dari hasil survei yang dilakukan KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR, masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut.
"Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas itu," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, Rabu (25/8/2021).
Ridho mengaku, pihaknya akan memberikan pemantauan dan pengawasan khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut.
"Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan," kata Ridho.