"Kita kalah rebutan. Kalah merebut investasi, kalah merebut pasar. Saya rasa ini tanggung jawab kita semuanya," tegasnya.
Ketika terpilih kembali sebagai presiden, dia pun sempat mengumumkan akan membentuk sebuah nomenklatur baru di pemerintahannya. Namun hingga terbentuknya kabinet, hal itu belum bisa dia lakukan jumlahnya tetap sama, hanya ada penambahan pada posisi wakil menteri.
Ternyata hal itu tidak membuatnya berhenti, Jokowi ternyata telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dengan Nomor R-14/Pres/03/2021 kepada parlemen. Isi dari surat yang dikirimkan itu berisi pertimbangan pengubahan kementerian.
Berdasarkan regulasi, Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) 39/2008, menyatakan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus melalui pertimbangan DPR.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya nomenklatur baru bernama kementerian investasi pun mendapatkan persetujuan DPR. Hal ini terungkap dalam hasil sidang hari ini yang menyatakan setuju terhadap pembentukan kemneterian investasi dan penggabungan kementerian pendidikan dan kementerian riset dan teknologi. (TYO)