Perlu diketahui, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja.
Namun, komponen biaya pra penempatan CPMI yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi.
Penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata. Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini.
“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” kata Moeldoko.
(SLF)