sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSP Minta Aturan Penempatan TKI Diperketat

Economics editor Raka Dwi Novianto
06/01/2023 10:12 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mendorong penguatan aturan penempatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri.
KSP Minta Aturan Penempatan TKI Diperketat. (Foto: MNC Media)
KSP Minta Aturan Penempatan TKI Diperketat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mendorong penguatan aturan penempatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelindungan PMI sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017. Penguatan aturan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural. 

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi KSP bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (5/1).

“KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku," kata Moeldoko, dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

"Namun, walaupun tujuan Perban 09/2020 sudah bagus dan mengimplementasikan amanat UU 18/2017, perlu ada penguatan Perban yang menjamin pelindungan kepada PMI," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement