sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Minta Menaker Tegas Hukum Perusahaan yang Cicil THR

Economics editor Dimas Choirul
12/04/2021 18:00 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah menindak tegas terhadap perusahaan yang masih berusaha mencicil THR.
KSPI Minta Menaker Tegas Hukum Perusahaan yang Cicil THR. (Foto: MNC Media)
KSPI Minta Menaker Tegas Hukum Perusahaan yang Cicil THR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah menindak tegas terhadap perusahaan yang masih berusaha mencicil tunjangan hari raya (THR). Apalagi, Menteri Tenaga Kerja sudah mewajibkan agar THR dibayar penuh.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (12/4/2021).

Dalam perundingan itu, kata Said, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan membuktikan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Namun demikian, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement