sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Minta Menaker Tegas Hukum Perusahaan yang Cicil THR

Economics editor Dimas Choirul
12/04/2021 18:00 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah menindak tegas terhadap perusahaan yang masih berusaha mencicil THR.
KSPI Minta Menaker Tegas Hukum Perusahaan yang Cicil THR. (Foto: MNC Media)
KSPI Minta Menaker Tegas Hukum Perusahaan yang Cicil THR. (Foto: MNC Media)

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR  2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp230 T atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," tutupnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement