“Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” lanjutnya.
Presiden Partai Buruh itu menambahkan, alasan lain mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik signifikan hampir 3 tahun berturut-turut.
Lagipula, menurut Iqbal, ketersediaan perumahan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, tanggung jawab ini sebagian besar malah dibebankan kepada buruh.
“Dalam UUD 1945 tanggung jawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh," katanya.