Di sisi lain, perusahan energi yang mendapatkan rejeki nomplok saat melonjaknya harga minyak saat ini, semestinya mampu berkontribusi sebesar 10 hingga 11 miliar euro sebagai pajak tak terduga sebesar 25 persen.
Namun, ribuan perusahaan energi menolak untuk mebayar pungutan tersebut dan mengeluhkan pajak tak terduga itu. Hal ini berpotensi membuat Departemen Keuangan mengalami kerugian multi miliar, baik dari kucuran subsidi yang telah diberikan, maupun potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh. (TSA)
Penulis: Ribka Christiana