IDXChannel - Berdasarkan evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2022, Pemerintah melakukan perubahan fundamental pada kebijakan KUR yang mulai berlaku di awal 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Adapun tujuan utama dari perubahan kebijakan tersebut adalah untuk mendorong peningkatan kualitas KUR melalui optimalisasi jumlah debitur baru dan debitur graduasi.
Hingga akhir semester I-2023, implementasi kebijakan baru KUR telah mampu mendorong jumlah debitur baru dan debitur graduasi. Hal ini menunjukan bahwa semakin banyak UMKM yang dapat mengakses KUR dan skala usahanya berhasil naik kelas. Dari sisi kuantitas, penyaluran KUR tetap terjaga dengan tren positif yang ditunjukkan dengan total penyaluran KUR pada posisi 31 Juli 2023 sebesar Rp126,63 triliun yang diberikan kepada 2,3 juta debitur dengan NPL tetap terjaga di level 1,63%.
Memperhatikan penyaluran KUR semester I-2023 telah kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 dan setelah pencabutan PPKM, Pemerintah telah memutuskan penyesuaian target plafon KUR menjadi sebesar Rp297 triliun. Diharapkan melalui penyesuaian target tersebut, penyaluran KUR menjadi lebih berkualitas tanpa membatasi akses pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapatkan akses pembiayaan formal.