sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KUR Perumahan Senilai Rp130 Triliun Segera Meluncur, Intip Skema Pencairan dan Syaratnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/09/2025 17:11 WIB
Pemerintah segera meluncurkan program baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus di sektor perumahan senilai Rp130 triliun.
KUR Perumahan Senilai Rp130 Triliun Segera Meluncur, Intip Skema Pencairan dan Syaratnya. (Foto: Inews Media Group)
KUR Perumahan Senilai Rp130 Triliun Segera Meluncur, Intip Skema Pencairan dan Syaratnya. (Foto: Inews Media Group)

Adapun tenor pinjaman yang disediakan untuk program ini, untuk developer paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Sedangkan untuk perorangan, diberikan waktu pengembalian paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai ketentuan bank penyalur. Jangka waktu ini dapat lebih panjang dari 5 tahun namun subsidi bunga hanya untuk jangka waktu 5 tahun.

Agunan yang dibutuhkan untuk debitur developer yaitu objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan sebagai agunan pokok dan agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

Kemudian agunan yang dibutuhkan untuk debitur perorangan, yaitu objek yang akan dibiayai oleh Kredit Program Perumahan alias objek rumah yang hendak dibeli atau di renovasi, dan agunan tambahan sesuai dengan kesepakatan bank penyalur.

Berikut persyaratan untuk mengakses KUR Perumahan:

1. Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
2. Memiliki usaha produktif dan layak
3. Memiliki nomor pokok wajib pajak
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. Menjalankan usaha paling sedikit 6 bulan
6. Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
7. Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan
8. Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan
9. Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
10. Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai KPP
11. Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KUR Perumahan.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement