sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kurangi Emisi, Ini Tiga Skema Kerja Sama Carbon Capture yang Diterapkan Pemerintah

Economics editor Athika Rahma
20/02/2022 08:32 WIB
Pemanfataan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) semakin banyak dikembangkan di sejumlah lapangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pemanfataan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) semakin banyak dikembangkan di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Pemanfataan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) semakin banyak dikembangkan di Indonesia. (Foto: MNC Media)

Hal-hal yang diatur dalam aspek teknis, antara lain penangkapan, transportasi, injeksi, penyimpanan dan monitoring, pengukuran, pelaporan dan verifikasi. Selain itu, penetapan tujuan, spesifik lokasi, berdasarkan standar acuan dan praktek engineering (keteknikan) yang baik.

Skenario bisnis, antara lain berdasarkan kontrak bagi hasil blok migas, sumber emisi CO2 tidak hanya berasal dari migas tetapi juga dari industri-industri lainnya melalui B to B dengan Kontraktor Migas.

Aspek lainnya adalah hukum, seperti proposal CCS/CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan (PoD), pengalihan tanggung jawab dan sebagainya.

Sedangkan aspek ekonomi, antara lain mengatur potensi pendanaan pihak ketiga, potensi monetisasi kredit karbon berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, serta pemisahan kredit karbon dalam kontrak bagi hasil.

Teknologi CCS/CCUS telah dikembangkan di sejumlah lapangan migas, antara lain Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement