IDXChannel - Penerapan pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang. Sektor pertama yang dikenakan aturan ini adalah sektor ketenagalistrikan, bagi PLTU yang menggunakan batu bara untuk pembakarannya.
Bagi pembangkit yang emisi karbonnya di atas batas ketentuan, dikenakan pajak sebesar USD2 per ton karbon yang dirilis. Lantas, apakah ada pengaruh pajak ini terhadap tarif listrik ke depan?
"Ini kita cermati, memang pajak ini pertamanya diberlakukan ke pembangkit listrik, tapi kita tahu kalau tarif listrik itu nggak bisa dinaikkan kecuali ada kebijakan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).
Arthur melanjutkan, jika nantinya pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik namun pajak karbon diterapkan, tentu akan ada biaya tambahan bagi produsen listrik, sehingga pendapatan mereka akan berkurang.
Namun, Arthur menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini karena transisi energi menjadi keniscayaan. Ke depan, aktivitas ekonomi hijau akan menjadi dominan untuk mendorong transisi energi.