Diharapkan dengan opsi penyewaan alat berat ini akan kembali menyerap tenaga kerja khususnya bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru. Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," kata dia.
(NIA DEVIYANA)