sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Unjuk Rasa di Gedung Kemnaker, Ini Dua Tuntutan Buruh

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 11:55 WIB
Pantauan MNC Portal sejak pukul 10.30 para buruh sudah mulai memasuki halaman kantor Kemenaker untuk berorasi.
Lakukan Unjuk Rasa di Gedung Kemnaker, Ini Dua Tuntutan Buruh (FOTO:MNC Media)
Lakukan Unjuk Rasa di Gedung Kemnaker, Ini Dua Tuntutan Buruh (FOTO:MNC Media)

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan aksi yang dilakukan hari merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh dan daerah industri. 

"Tentunya ada dua, satu cabut Permenaker 2 tahun 2022, kedua copot Menteri Ketenagakerjaan, namun itu memang hak prerogatif presiden," ujar said. 

Said menjelaskan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ida Fauziah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden. 

"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," sambung said. 

Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement