Said menilai Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT. Sebab menurutnya JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh.
Sebelumnya Kemenaker mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pengaturan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan batasan minimal usia 56 tahun. Sehingga para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dananya sebelum usia menginjak 56 tahun.
Meski demikian Kemnaker telah menggantinya dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan memberikan dana kepada para pekerja yang mengalami PHK. Namun hal tersebut juga tidak berlaku untuk para pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja atau Resign, sehingga para pekerja yang resign tetap tidak bisa mencairkan dananya tersebut.
(SANDY)