IDXChannel - Ratusan buruh dari berbagai aliansi geruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022) untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam demo tersebut, buruh membawa dua tuntutan, pertama pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut Menaker Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dari jabatan menterinya.
Pantauan MNC Portal sejak pukul 10.30 para buruh sudah mulai memasuki halaman kantor Kemenaker untuk berorasi. Aksi tersebut di ikuti oleh beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).
Selain itu ada juga dari FSBSDI (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia), KPBI (Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), GSPB (Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh), dan beberapa aliansi lainnya.
Dismping itu juga terpantau kantor Kemenaker tertutup rapat dan dijaga ketat oleh aparat yang berjaga dalam barisan di depan gerbang kantor Kemnaker.
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan aksi yang dilakukan hari merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh dan daerah industri.
"Tentunya ada dua, satu cabut Permenaker 2 tahun 2022, kedua copot Menteri Ketenagakerjaan, namun itu memang hak prerogatif presiden," ujar said.
Said menjelaskan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ida Fauziah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," sambung said.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said menilai Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT. Sebab menurutnya JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh.
Sebelumnya Kemenaker mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pengaturan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan batasan minimal usia 56 tahun. Sehingga para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dananya sebelum usia menginjak 56 tahun.
Meski demikian Kemnaker telah menggantinya dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan memberikan dana kepada para pekerja yang mengalami PHK. Namun hal tersebut juga tidak berlaku untuk para pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja atau Resign, sehingga para pekerja yang resign tetap tidak bisa mencairkan dananya tersebut.
(SANDY)