“Kami sudah menyampaikan surat teguran tertulis, mohon maaf ini langkah yang keras karena jarang dikeluarkan terhadap 19 Provinsi dengan data-data yang kami miliki, bahwa uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk penanganan Covid-19, tenaga kesehatan, dan lainnya,” paparnya.
Kemendagri juga meminta kepala daerah mengevaluasi secara reguler pelaksanaan PPKM di wilayahnya, untuk mengetahui efektivitas langkah menekan penularan kasus Covid-19, termasuk memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM. (NDA)