sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing, 12 Perusahaan Dijatuhi Denda Rp4,48 Miliar

Economics editor Nia Deviyana
24/02/2026 16:00 WIB
Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing, 12 Perusahaan Dijatuhi Denda Rp4,48 Miliar. Foto: iNews Media Group.
Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing, 12 Perusahaan Dijatuhi Denda Rp4,48 Miliar. Foto: iNews Media Group.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84 juta
2. PT ITSS : Rp180 juta
3. PT GCNS: Rp150 juta
4. PT IMIP : Rp108 juta
5. PT RI : Rp252 juta
6. PT DSI : Rp180 juta

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar)

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12 juta

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336 juta
10. PT GH : Rp18 juta

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972 juta

DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp18 juta.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement