sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Ketentuan Asuransi, WarnaArtha Life Kena Sanksi OJK

Economics editor Hafid Fuad
09/11/2021 06:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Langgar Ketentuan Asuransi, WarnaArtha Life Kena Sanksi OJK. (Foto: MNC Media)
Langgar Ketentuan Asuransi, WarnaArtha Life Kena Sanksi OJK. (Foto: MNC Media)

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

"Dengan dikenakannya sanksi PKU, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," ujar Ihsanuddin dalam pengumumannya di Jakarta (8/11/2021).

Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.

Oleh karena, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan dan menghadapi tekanan likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

OJK juga telah meminta pemegang saham pengendali/pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement