sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar UU Perlindungan Data, Inggris Siapkan Denda Rp441,4 Miliar untuk Tiktok

Economics editor Tim IDXChannel
29/09/2022 15:05 WIB
ICO berpeluang menjatuhkan denda untuk TikTok, sebesar USD28,91 juta, atau sekitar Rp441,4 miliar.
Langgar UU Perlindungan Data, Inggris Siapkan Denda Rp441,4 Miliar untuk Tiktok (foto: MNC Media)
Langgar UU Perlindungan Data, Inggris Siapkan Denda Rp441,4 Miliar untuk Tiktok (foto: MNC Media)

IDXChannel - Tiktok terindikasi telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Inggris, dengan kegagalan platform tersebut dalam melindungi privasi penggunanya, terutama dari kalangan anak-anak.

Atas dugaan tersebut, Kantor Komisi Informasi (Information Commissioner's Office/ICO) Inggris saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, di mana TikTok disebut dapat memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Selain itu, TikTok juga dinilai telah gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.

Atas seluruh dugaan pelanggaran tersebut, ICO berpeluang menjatuhkan denda untuk TikTok, sebesar USD28,91 juta, atau sekitar Rp441,4 miliar (nilai tukar Rp15,270 per dolar AS).

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," ujar Komisaris ICO, John Edwards, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (27/9/22). 
 
Terkait dugaan pelanggaran berikut ancaman denda tersebut, pihak TikTok pun turut angkat bicara.

“Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan, dan berencana untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," ujar salah satu juru bicara TikTok, dalam pernyataan resminya. 
 
Namun, pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris. Sementara, Komite Perdagangan Senat AS menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak terkait perlindungan privasi online menjadi 16 tahun dan melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok dan Snapchat tanpa persetujuan. (TSA)

Penulis: Bayu Rama

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement