Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement. Sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar.
"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 miliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar di tahun 2020," ungkap Nirwala.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperti Polair, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan yang lainnya
Secara umum dapat disampaikan bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan antara lain di pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).
Kemudian, di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.