IDXChannel - Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, meminta TikTok jangan merasa diperlakukan tidak adil. Setelah pemerintah melarang aktivitas jual beli di platform media sosial tersebut.
Sebab, menurut Bahlil, manajemen TikTok sudah mulai 'main-main' dengan aturan atau izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 yang diterbitkan pemerintah. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce.
"Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).