"Soal-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho," lanjut Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Pasalnya, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial dan pemerintah tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce seperti yang dilakukan TikTok. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
(FRI)