IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sampai saat ini masih melarang penggunaan alat tangkap cantrang untuk menangkap ikan. Di depan para nelayan Kepulauan Riau, Natuna dan Bintan ia menegaskan akan menjaga ekosistem laut Indonesia sampai sisa masa jabatannya selesai 3 tahun 10 bulan lagi.
"Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan ke depan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tegas Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Hal tersebut ia ucapkan ketika bertemu langsung dengan para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di kantornya Gedung Mina Bahari, Jakarta. Dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa tersebut, ia menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang.
“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?," ujar ucap Trenggono
Menteri Trenggono menegaskan bahwa dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No 59, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. Selain Permen KP No 59, dia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.